TANYA: Apa hukumnya perdagangan berjangka, seperti perdagangan valuta asing (valas), saham, dan emas dalam bentuk kontrak berjangka? Apakah dalam zaman Rasulullah Saw perdagangan seperti itu ada? Terus uang yang dihasilkan dari perdagangan berjangka seperti apa hukumnya?
JAWAB: Semua perdagangan, usaha, atau jenis bisnis itu halal, kecuali yang mengadung:
- Riba (bunga)
- Gharar (ketidakjelasan, manipulasi,penipuan, tidak pasti)
- Maysir (perjudian, gambling, spekulatif).
Gharar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjualbelikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Dalam perspektif hukum Islam, perdagangan berjangka termasuk almasa’il almu’ashirah (masalah-masalah hukum Islam kontemporer). Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyah dan potensial memunculkan ikhtilaf (perbedaan pendapat). Untuk amannya, hindari hal-hal yang khilafiyah.
Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. Jadi, bisnis valas mubah (boleh) alias halal.
Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar, kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). (Selengkapnya: Hukum Jual Beli Saham & Valas / Forex)
Hukum Jual Beli Saham
Hukum perdagangan saham secara detail dibahas Islamic Fiqih Academy (Majma’ Al-Fiqih Al-Islami), sebuah lembaga pengkajian fikih di bawah Rabithah Al-Alam Al-Islami, sebagaimana dikutip laman Pengusaha Muslim.
Pertama: Target utama pasar modal/bursa saham adalah menciptakan pasar tetap dan simultan, yang mewujudkan bargaining (tawar-menawar) dan demands (permintaan), serta pertemuan antara para pedagang dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Ini satu hal yang baik dan bermanfaat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepada mereka.
Akan tetapi, kemaslahatan yang jelas ini, dalam dunia bursa saham tersebut, terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syariat: perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang, dan memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu, tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun, yang harus dijelaskan adalah segala jenis transaksi jual beli yang terdapat di dalamnya, secara satu per satu secara terpisah.
Kedua: Bahwa transaksi instan terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan–bila dipersyaratkan bahwa harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat–adalah transaksi yang diperbolehkan, selama transaksi itu bukan terhadap barang yang haram menurut syariat pula. Namun, jika barangnya tidak berada dalam kepemilikan penjual, maka syarat-syarat “jual beli as-salam” harus dipenuhi. Setelah itu, barulah pembeli boleh menjual barang tersebut, meskipun barang tersebut belum dia terima.
Ketiga: Sesungguhnya, terkait dengan transaksi instan terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha, jika saham-saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual maka transaksi semacam itu boleh-boleh saja menurut syariat, selama dasar usaha perusahaan atau badan usaha tersebut tidak haram. Bila dasar usahanya haram, seperti: bank ribawi, perusahaan minuman keras, dan sejenisnya, maka transaksi jual beli saham tersebut menjadi haram.
Keempat: Bahwa transaksi instan maupun berjangka terhadap surat piutang dengan sistem bunga, yang memiliki berbagai macam bentuk, tidaklah diperbolehkan menurut syariat, karena semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.
Kelima: Bahwa transaksi berjangka–dengan segala bentuknya–terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah diperbolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki. Dengan dasar bahwa ia (penjual, ed.) baru akan membelinya dan menyerahkannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat, berdasarkan hadis sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” Demikian juga, diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang sahih dari Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menjual barang yang dibeli sebelum pedagang mengangkutnya ke atas punggung kuda mereka (diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya, V:191; Abu Daud, no. 3493).
Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah “jual beli as-salam” yang diperbolehkan dalam syariat Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:
1. Dalam bursa saham, harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi, namun ditangguhkan pembayarannya sampai penutupan pasar bursa. Sementara, dalam “jual beli as-salam”, harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.
2. Dalam pasar bursa, barang transaksi dijual dalam beberapa kali penjualan, saat barang berada dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya, tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain, bukan secara sungguhan; secara spekulatif melihat untung-ruginya, persis seperti perjudian. Padahal, dalam “jual beli as-salam”, pelaku transaksi tidak diperbolehkan untuk menjual barang sebelum barang tersebut diterimanya. Wallahu a’lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*
HALAMAN SELANJUTNYA:
How To Make Money Using an Udemy Online Teaching Course A few decades ago, it was hard to find a good teacher. The only option that you had was to look for one in your area because the Internet was not available at that time. Nowadays, the internet has made it a lot easier to learn from the comfort of home. If you have been thinking of taking a certain course to hone your skills, we suggest that you check out Udemy. Let's find out how people make money on Udemy by launching courses through websites. Read on to know more. What Is Udemy? Basically, this platform brings both students and teachers together. As a matter of fact, Udemy is one of the top platforms for online courses. It offers a lot of free tools and support for instructors to develop courses and make money from them. Udemy allows anyone to create a course and offer it to everyone across the globe through its platform. Nowadays, the platform has more than 15 million students from more than 190 countries. Moreover, it has courses in more than 80 languages. Launching a Course If you want to submit a course on Udemy, you may want to follow the steps below. We will talk about each step in detail so you can get started without any problem. Sign up First of all, you may want to go to the home page of Udemy and sign up for an account, which will cost you nothing. As soon as you have signed up, you can access tons of free as well as paid courses. Course creation After signing up, you can hit the "Teaching" button. The "Create a course" button will show up that you can press to create a course and become a tutor. Udemy revenue model For course creation, Udemy won't charge you any fee. On the other hand, for selling, you do have to consider the revenue model offered by the platform. Let's find out more about the revenue model. Instructor promotion After a lead generation, the entire revenue goes to the course instructor. For instance, if a lead is generated through the coupon code given by the course creator, the instructor will get the revenue. Organic traffic If the course buyer comes to the platform through organic traffic, 50% of the revenue will go to the course creator. And the rest will go to the website. So, there is a lot of money to be made even if you don't use other means to get the word about your courses. Other revenue sharing model This revenue sharing ratio can be between 25% and 97%. Actually, the ratio is based on the fact whether the customer comes to the platform via deals, ads or affiliates. So, based on these factors, the revenue can be more or less. Resources for Udemy Udemy helps you throughout the process. Whether you are going to create a course or you want to promote, the platform has resources for you. Udemy offers tons of free resources that help you make your course a success. As a matter of fact, the free resources on this platform are on the list of the best advantages of Udemy, as they help you make money from your course without too much struggle. So, if you have been thinking of creating a course and publishing it on Udemy, we suggest that you take into account the advice given in this article. Just make sure your course is interesting and it can help your students learn new things. And that's all you need in order to sell your courses and make a lot of money.
0 Response to "Hukum Bisnis Valas dan Perdagangan Berjangka"
Posting Komentar