Apakah ketika hendak sholat niat itu tdk perlu di lafadz kan sm sekali baik dimulut/dihati, atau di lafadz kan tapi di dlm hati saja? Wassalam. 02295056XXX
JAWAB: Niat itu tempatnya di hati, bukan di lisan. Niat itu pekerjaan hati (amaliah qalbiyah). Namun, diucapkan juga boleh untuk menegaskan, namun harap diingat atau disadari betul, melafadzkan niat itu bukan bagian dari shalat. Mayoritas ulama mengatakan: melafadzkan niat itu tidak wajib juga tidak juga dianjurkan, hanya boleh (mubah).
Shalat dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Jadi, niatnya boleh diucapkan, boleh juga tidak.
Dalam Qaul Mubin fi Akhta’ al-Mushallin hlm. 95 disebutkan:
“Mengucapkan niat dengan suara keras hukumnya tidaklah wajib tidak pula dianjurkan berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan, orang yang melakukannya dinilai sebagai orang yang membuat “kreasi” dalam agama yang menyelisihi syariat. Jika ada orang yang melakukan hal demikian karena berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari syariat Islam, maka orang tersebut tidak paham tentang agama dan tersesat dari jalan yang benar. Bahkan, orang tersebut berhak mendapatkan hukuman dari penguasa jika dia terus-menerus melakukan hal tersebut setelah diberikan penjelasan. Terlebih lagi jika orang tersebut mengganggu orang yang berada di sampingnya disebabkan bersuara keras atau mengulang-ulangi bacaan niat berkali-kali.”
Nadzim Muhammad Sulthan mengatakan:
“Mengucapkan niat dengan suara keras adalah ‘kreasi’ dalam agama dan satu perbuatan yang dinilai munkar karena tidak terdapat dalam Al-Quran dan Hadits Nabi Saw satu pun dalil yang menunjukkan disyariatkannya mengucapkan niat dengan suara keras. …ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.” (Qawaid wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, hlm. 31).
Jamaluddin Abu Rabi’ Sulaiman bin Umar yang bermadzhab Syafi’i mengatakan:
“Mengucapkan niat dengan suara keras dan membaca Al-Fatihah atau surat dengan suara keras di belakang Imam bukanlah termasuk sunnah Nabi, bahkan hukumnya makruh. Jika dengan perbuatan tersebut jamaah shalat yang lain terganggu, maka hukumnya berubah menjadi haram. Barangsiapa yang menyatakan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras dianjurkan, maka orang tersebut sudah keliru karena siapa pun dilarang berkata-kata tentang agama Allah ini tanpa ilmu.” (Al-A’lam, 3/194).
Syaikh Alauddin al-A’thar berkata, “Mengucapkan niat dengan suara keras yang mengganggu jamaah shalat yang lain hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Jika tidak menggangu yang lain, maka hukumnya ‘kreasi dalam agama’ (baca: bid’ah) yang jelek. Jika ada orang yang melakukan hal tersebut bermaksud riya’ dengan lafadz niat yang dia ucapkan, maka hukumnya haram. Karena dua alasan: riya’ dan pengucapan niat itu sendiri.
“Mengucapkan niat tidaklah diajarkan oleh Rasulullah sahabat, tidak pula seorang pun ulama yang menjadi panutan umat.” (Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra 1/254).
Abu Abdillah Muhammad bin al-Qasim al-Thunisi yang mermadzhab Maliki mengatakan:
“Niat merupakan perbuatan hati. Mengucapkan niat dengan suara keras adalah bid’ah di samping mengganggu orang lain.” (Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra hlm. 1/254-157).
Syaikh Masyhur al-Salman mengatakan:
“Demikian pula mengucapkan niat dengan suara pelan tidaklah diwajibkan Menurut Imam Madzhab yang empat dan para ulama yang lainnya. Tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkan hal tersebut, baik dalam berwudhu, shalat, maupun berpuasa.” (Al-Qoul al-Mubin hlm. 96).
Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah diperbolehkan mengucapkan sesuatu sebelum membaca takbiratul ihram?” “Tidak boleh,” jawab Imam Ahmad. (Majmu’ Fatawa XII/28).
Dalam al-Amru bil Ittiba’, hlm. 28, Suyuthi yang bermadzhab Syafi’i mengatakan:
“Di antara perbuatan bid’ah adalah was-was berkenaan dengan niat shalat. Hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para shahabat. Mereka tidak pernah mengucapkan niat shalat. Mereka hanya memulai shalat dengan Takbiratul Ihram padahal Allah berfirman, yang artinya, “Sungguh, pada diri Nabi telah ada suri tauladan yang baik.” (QS Al-Ahzab: 21).
Imam Syafi’i menyatakan, “Bahwa was-was berkenaan dengan niat shalat dan berwudhu merupakan dampak dari ketidakpahaman dari aturan syariat. Dan akal pikiran yang sudah tidak waras lagi.”
Ibn Abi al-Iz yang bermadzhab Hanafi mengatakan, “Tidak ada seorang pun di antara Imam Madzhab yang empat baik Imam syafi’i atau yang lainnya yang mewajibkan ucapan niat sebelum beribadah.”
Tempat niat adalah hati dengan kesepakatan para Ulama. Tetapi ada sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) yang mewajibkan mengucapkan niat dan dinyatakan sebagai salah satu pendapat dari Imam syafi’i. Ini adalah sebuah kesalahan! Di samping itu, pendapat tersebut melanggar kesepakatan para ulama yang sudah ada sebelumnya.” Demikian komentar Imam Nawawi” (Al-Ittiba’, hlm. 62). Wallahu a’lam bish-showabi.*
HALAMAN SELANJUTNYA:
How To Make Money Using an Udemy Online Teaching Course A few decades ago, it was hard to find a good teacher. The only option that you had was to look for one in your area because the Internet was not available at that time. Nowadays, the internet has made it a lot easier to learn from the comfort of home. If you have been thinking of taking a certain course to hone your skills, we suggest that you check out Udemy. Let's find out how people make money on Udemy by launching courses through websites. Read on to know more. What Is Udemy? Basically, this platform brings both students and teachers together. As a matter of fact, Udemy is one of the top platforms for online courses. It offers a lot of free tools and support for instructors to develop courses and make money from them. Udemy allows anyone to create a course and offer it to everyone across the globe through its platform. Nowadays, the platform has more than 15 million students from more than 190 countries. Moreover, it has courses in more than 80 languages. Launching a Course If you want to submit a course on Udemy, you may want to follow the steps below. We will talk about each step in detail so you can get started without any problem. Sign up First of all, you may want to go to the home page of Udemy and sign up for an account, which will cost you nothing. As soon as you have signed up, you can access tons of free as well as paid courses. Course creation After signing up, you can hit the "Teaching" button. The "Create a course" button will show up that you can press to create a course and become a tutor. Udemy revenue model For course creation, Udemy won't charge you any fee. On the other hand, for selling, you do have to consider the revenue model offered by the platform. Let's find out more about the revenue model. Instructor promotion After a lead generation, the entire revenue goes to the course instructor. For instance, if a lead is generated through the coupon code given by the course creator, the instructor will get the revenue. Organic traffic If the course buyer comes to the platform through organic traffic, 50% of the revenue will go to the course creator. And the rest will go to the website. So, there is a lot of money to be made even if you don't use other means to get the word about your courses. Other revenue sharing model This revenue sharing ratio can be between 25% and 97%. Actually, the ratio is based on the fact whether the customer comes to the platform via deals, ads or affiliates. So, based on these factors, the revenue can be more or less. Resources for Udemy Udemy helps you throughout the process. Whether you are going to create a course or you want to promote, the platform has resources for you. Udemy offers tons of free resources that help you make your course a success. As a matter of fact, the free resources on this platform are on the list of the best advantages of Udemy, as they help you make money from your course without too much struggle. So, if you have been thinking of creating a course and publishing it on Udemy, we suggest that you take into account the advice given in this article. Just make sure your course is interesting and it can help your students learn new things. And that's all you need in order to sell your courses and make a lot of money.
0 Response to "Hukum Mengucapkan Niat Shalat - Usholi"
Posting Komentar