Permasalahan yang sering kita temukan di masyarakat kita yaitu talak tiga kali dalam sekali ucap. Seperti contohnya seseorang mengucapkan, “Kamu kutalak, kamu kutalak, kamu kutalak!”
Atau ucapan, “Saya talak kamu tiga kali.” Benarkah seperti ini jatuh talak tiga sekaligus? Atau masih dianggap satu kali talak? Padahal kesempatan talak bagi seorang suami adalah sampai tiga kali.
Jika sudah terucap tiga kali talak, maka istri tidak halal lagi bagi si suami sampai ia menikah dengan laki-laki lain, lalu disetubuhi, kemudian berpisah secara wajah. Talak ini dikenal dengan talak ba-in kubro yang merupakan macam kedua dari talak ba-in.
Talak ba-in kubro (besar)Talak ba-in kubro adalah talak di mana suami tidak bisa kembali kepada istri baik pada masa ‘iddahnya begitu pula setelah masa ‘iddah kecuali dengan akad dan mahar baru, dan setelah mantan istri menikah dengan laki-laki lain.
Ada dua syarat agar suami pertama bisa kembali pada mantan istrinya:
- Mantan istri harus menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, bukan pernikahan yang dibuat-buat atau dengan nikah muhallil, yaitu suami kedua sengaja menikahi mantan istri tadi supaya ia halal kembali pada suami pertama.
- Mantan istri sudah disetubuhi oleh suami kedua sebelum berpisah dan kembali pada suami pertama.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Aisyah,
أَنَّ امْرَأَةَ رِفَاعَةَ الْقُرَظِىِّ جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَنِى فَبَتَّ طَلاَقِى ، وَإِنِّى نَكَحْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ الْقُرَظِىَّ ، وَإِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ الْهُدْبَةِ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِى إِلَى رِفَاعَةَ ، لاَ ، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِى عُسَيْلَتَهُ »
“Suatu ketika istri Rifaa’ah Al Qurozhiy menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Aku adalah istri Rifaa’ah, kemudian ia menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan ‘Abdurrahman bin Az-Zubair Al Qurozhiy. Akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti hudbatuts-tsaub (ujung kain)”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersenyum mendengarnya, lantas beliau bersabda : “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifaa’ah? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu.”
‘Usailah (madu) yang dimaksud dalam hadits di atas menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah kelezatan ketika hubungan intim, yaitu ketika ujung kemaluan suami telah tenggelam pada kemaluan istri walau tidak keluar mani nantinya.
Catatan: Ketika mantan istri telah menikah dengan pria lain dan terjadi perceraian lalu kembali pada suami yang dulu, maka talak tiga yang dulu sudah kembali nihil. Jika terjadi talak, maka dihitung mulai dari nol lagi. Demikian ijma’ para ulama.
Kapan Talak Ba-in Kubro Terjadi?Talak ba-in kubro terjadi pada satu jenis perpisahan, yaitu ketika istri telah ditalak sebanyak tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ … فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al Baqarah: 229-230).
Bagaimana Jika Mentalak Istri Dalam Sekali Ucap Langsung Dengan Tiga Kali Talak?Ini kasus yang mungkin pernah kita jumpai yaitu ada seorang suami yang langsung mentalak istrinya dengan ucapan, “Saya talak kamu tiga kali.” Atau ia berkata, “Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu.”
Masalah ini terdapat perselisihan pendapat yang masyhur di kalangan para ulama.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa talak seperti ini hukumnya mubah dan dianggap talak tiga.
Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan pendapat terakhir dari Imam Ahmad menyatakan bahwa talak ini dihukumi haram dan tetap dianggap talak tiga.
Sedangkan ulama Zhohiri, Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim berpendapat bahwa talak tiga dalam sekali ucap dihukumi haram dan dianggap hanya satu talak (bukan tiga kali talak).
Pendapat ini juga menjadi pendapat kebanyakan tabi’in. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat dengan alasan sebagai berikut:
1. Kita dapat berdalil dengan firman Allah Ta’ala,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ
“Talak (yang dapat kembali rujuk) dua kali” (QS. Al Baqarah: 229).
Yang dimaksud di sini adalah talak itu ada dua, artinya talak itu tidak sekali ucap. Jika jatuh talak, lalu dirujuk, setelah itu ditalak lagi, ini baru disebut dua kali.
Artinya ada kesempatan untuk rujuk. Sedangkan talak tiga dalam sekali ucap tidak berlaku demikian dan berseberangan dengan aturan yang telah Allah tetapkan.
Kita dapat ambil permisalah dengan seseorang berdzikir “subhanallah”. Jika diperintahkan bertasbih sebanyak 100 kali, maka kita ucapkan subhanallah berulang sampai 100 kali.
Jika hanya disebut, “Subhanallah 100x”, maka ini sama saja dengan sekali ucap dan belum dianggap 100 kali ucapan yang berulang.
2. Ada riwayat yang mendukung bahwa talak tiga sekali ucap dianggap satu. Dari Thowus, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ.
“Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk. Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak.
Hadits ini menunjukkan bahwa talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk, tidak bisa langsung menjatuhkan tiga kali talak dan tidak ada rujuk sama sekali.
Dan karena merajalelanya kebiasaan mentalak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka ‘Umar memutuskan dianggap tiga kali talak.
Hal ini dilakukan ‘Umar agar orang tidak bermudah-mudahan dalam menjatuhkan talak tiga sekaligus. Namun sekali lagi, talak tetap masih ada kesempatan untuk rujuk.
Sekali lagi masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (masih ada ruang ijtihad). Dari hadits Ibnu ‘Abbas di atas menunjukkan bahwa talak tiga dalam sekali ucap dianggap hanya jatuh satu dan dianggap talak roj’iy.
Kita katakana, asalnya demikian. Namun seandainya hakim melihat maslahat yaitu agar orang tidak mudah-mudahan menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka bisa dianggap talak tersebut talak tiga sebagaimana yang terjadi di masa khalifah ‘Umar.
Semoga Allah selalu senantiasa menganugerahkan kita ilmu yang bermanfaat.
HALAMAN SELANJUTNYA:
How To Make Money Using an Udemy Online Teaching Course
A few decades ago, it was hard to find a good teacher. The only option that you had was to look for one in your area because the Internet was not available at that time. Nowadays, the internet has made it a lot easier to learn from the comfort of home. If you have been thinking of taking a certain course to hone your skills, we suggest that you check out Udemy. Let's find out how people make money on Udemy by launching courses through websites. Read on to know more.
What Is Udemy?
Basically, this platform brings both students and teachers together. As a matter of fact, Udemy is one of the top platforms for online courses. It offers a lot of free tools and support for instructors to develop courses and make money from them.
Udemy allows anyone to create a course and offer it to everyone across the globe through its platform. Nowadays, the platform has more than 15 million students from more than 190 countries. Moreover, it has courses in more than 80 languages.
Launching a Course
If you want to submit a course on Udemy, you may want to follow the steps below. We will talk about each step in detail so you can get started without any problem.
Sign up
First of all, you may want to go to the home page of Udemy and sign up for an account, which will cost you nothing. As soon as you have signed up, you can access tons of free as well as paid courses.
Course creation
After signing up, you can hit the "Teaching" button. The "Create a course" button will show up that you can press to create a course and become a tutor.
Udemy revenue model
For course creation, Udemy won't charge you any fee. On the other hand, for selling, you do have to consider the revenue model offered by the platform. Let's find out more about the revenue model.
Instructor promotion
After a lead generation, the entire revenue goes to the course instructor. For instance, if a lead is generated through the coupon code given by the course creator, the instructor will get the revenue.
Organic traffic
If the course buyer comes to the platform through organic traffic, 50% of the revenue will go to the course creator. And the rest will go to the website. So, there is a lot of money to be made even if you don't use other means to get the word about your courses.
Other revenue sharing model
This revenue sharing ratio can be between 25% and 97%. Actually, the ratio is based on the fact whether the customer comes to the platform via deals, ads or affiliates. So, based on these factors, the revenue can be more or less.
Resources for Udemy
Udemy helps you throughout the process. Whether you are going to create a course or you want to promote, the platform has resources for you. Udemy offers tons of free resources that help you make your course a success. As a matter of fact, the free resources on this platform are on the list of the best advantages of Udemy, as they help you make money from your course without too much struggle.
So, if you have been thinking of creating a course and publishing it on Udemy, we suggest that you take into account the advice given in this article. Just make sure your course is interesting and it can help your students learn new things. And that's all you need in order to sell your courses and make a lot of money.
0 Response to "Risalah Talak: Talak 3 Kali Dalam Sekali Ucap"
Posting Komentar