Ada dua pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Ada pendapat yang membolehkan, ada pula yang mengharamkannya. Adapun yang membolehkan, tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami.




Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang hamil :
Di jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untuk menutup malu bila mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah. Untuk itu harus segera dinikahkan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina selama masa perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut.
Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati hamil di luar nikah?
*Gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tidak boleh menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika tetap dilakuk">*TIDAK. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun laki-laki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung tersebut.
#Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan?
*Mereka harus berpisah. Perempuan itu harus menunggu hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi secara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah
#Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah?
*Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dia tidak boleh menjadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hubungan suami istri), apakah tindakan yang harus dilakukan?
*Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan 9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut campur?
*Anda wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki keadaan mereka. Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula.
Untuk itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosanya.
Mohon jangan abaikan hal ini. Karena ini merupakan satu perkara yang serius. Jadi, pahami dan dalami betul-betul, serta amalkan apa yang kita ketahui. Jika
diperlukan, konsultasikan masalah ini dengan ulama’ tau ustadz yang lebih 



Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang hamil :
Di jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untuk menutup malu bila mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah. Untuk itu harus segera dinikahkan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina selama masa perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut.
Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati hamil di luar nikah?
*Gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tidak boleh menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika tetap dilakuk">*TIDAK. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun laki-laki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung tersebut.
#Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan?
*Mereka harus berpisah. Perempuan itu harus menunggu hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi secara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah
#Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah?
*Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dia tidak boleh menjadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hubungan suami istri), apakah tindakan yang harus dilakukan?
*Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan 9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut campur?
*Anda wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki keadaan mereka. Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula.
Untuk itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosanya.
Mohon jangan abaikan hal ini. Karena ini merupakan satu perkara yang serius. Jadi, pahami dan dalami betul-betul, serta amalkan apa yang kita ketahui. Jika
memahaminya
sumber.Ada dua pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Ada pendapat yang membolehkan, ada pula yang mengharamkannya. Adapun yang membolehkan, tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang hamil :
Di jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untuk menutup malu bila mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah. Untuk itu harus segera dinikahkan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina selama masa perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut.
Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati hamil di luar nikah?
*Gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tidak boleh menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika tetap dilakukan?
serif; font-size: 12pt; line-height: 18.4px;">*TIDAK. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun laki-laki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung tersebut.
#Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan?
*Mereka harus berpisah. Perempuan itu harus menunggu hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi secara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah
#Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah?
*Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dia tidak boleh menjadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hubungan suami istri), apakah tindakan yang harus dilakukan?
*Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan 9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut campur?
*Anda wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki keadaan mereka. Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula.
Untuk itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosanya.
Mohon jangan abaikan hal ini. Karena ini merupakan satu perkara yang serius. Jadi, pahami dan dalami betul-betul, serta amalkan apa yang kita ketahui. Jika diperlukan, konsultasikan masalah ini dengan ulama’ atau ustadz yang lebih memahaminya
HALAMAN SELANJUTNYA:
How To Make Money Using an Udemy Online Teaching Course A few decades ago, it was hard to find a good teacher. The only option that you had was to look for one in your area because the Internet was not available at that time. Nowadays, the internet has made it a lot easier to learn from the comfort of home. If you have been thinking of taking a certain course to hone your skills, we suggest that you check out Udemy. Let's find out how people make money on Udemy by launching courses through websites. Read on to know more. What Is Udemy? Basically, this platform brings both students and teachers together. As a matter of fact, Udemy is one of the top platforms for online courses. It offers a lot of free tools and support for instructors to develop courses and make money from them. Udemy allows anyone to create a course and offer it to everyone across the globe through its platform. Nowadays, the platform has more than 15 million students from more than 190 countries. Moreover, it has courses in more than 80 languages. Launching a Course If you want to submit a course on Udemy, you may want to follow the steps below. We will talk about each step in detail so you can get started without any problem. Sign up First of all, you may want to go to the home page of Udemy and sign up for an account, which will cost you nothing. As soon as you have signed up, you can access tons of free as well as paid courses. Course creation After signing up, you can hit the "Teaching" button. The "Create a course" button will show up that you can press to create a course and become a tutor. Udemy revenue model For course creation, Udemy won't charge you any fee. On the other hand, for selling, you do have to consider the revenue model offered by the platform. Let's find out more about the revenue model. Instructor promotion After a lead generation, the entire revenue goes to the course instructor. For instance, if a lead is generated through the coupon code given by the course creator, the instructor will get the revenue. Organic traffic If the course buyer comes to the platform through organic traffic, 50% of the revenue will go to the course creator. And the rest will go to the website. So, there is a lot of money to be made even if you don't use other means to get the word about your courses. Other revenue sharing model This revenue sharing ratio can be between 25% and 97%. Actually, the ratio is based on the fact whether the customer comes to the platform via deals, ads or affiliates. So, based on these factors, the revenue can be more or less. Resources for Udemy Udemy helps you throughout the process. Whether you are going to create a course or you want to promote, the platform has resources for you. Udemy offers tons of free resources that help you make your course a success. As a matter of fact, the free resources on this platform are on the list of the best advantages of Udemy, as they help you make money from your course without too much struggle. So, if you have been thinking of creating a course and publishing it on Udemy, we suggest that you take into account the advice given in this article. Just make sure your course is interesting and it can help your students learn new things. And that's all you need in order to sell your courses and make a lot of money.
0 Response to "Menikah tapi Zina? ...kebanyakan manusia tidak paham soal pernikahan ,kalau yang diluar dugaan kita "
Posting Komentar